Bekerja di ketinggian atau working at height adalah pekerjaan yang sering dilaksanakan oleh pekerja baik di pekerjaan konstruksi, logistik, energi, dan lain-lain. Di dalam rangkuman ini akan saya bahas apa itu bekerja di ketinggian berdasarkan Peranturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian.
Bekerja di ketinggian menurut adalah aktifitas yang dilakukan oleh tenaga kerja di permukaan tanah atau perairan yang memiliki beda ketinggian dan potensi jatuh yang bisa mengakitbatkan tenaga kerja tersebut terluka atau meninggal dunia dan kerusakan harta benda.
